masukkan script iklan disini
Rencana pemerintah adalah menaikkan iuran JKN mulai Januari 2026, khususnya untuk masyarakat umum atau peserta mandiri, dengan batas maksimal hingga Rp160 ribu per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan XI DPR RI pada 27 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk beberapa kategori peserta, yaitu peserta mandiri, peserta bantuan pemerintah (PBI), serta pekerja penerima upah (PPU).
“Keberlanjutan program JKN sangat tergantung pada jenis manfaat yang diberikan. Jika manfaat semakin luas, tentu pembiayaannya juga akan bertambah,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 21 Agustus 2025.
Awal Penetapan Iuran dan Perubahan Selanjutnya
Sejak BPJS Kesehatan resmi menggantikan PT Askes (Persero) dan resmi masuk ke dalam skema JKN pada 1 Januari 2014, tarif iuran dibedakan berdasarkan kelas pelayanan:
Kelas I: Rp 59.500/bulan
Kelas II: Rp 42.500/bulan
Kelas III: Rp 25.500/bulan
PBI: Rp 19.225/bulan
Tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 sebagai acuan awal saat JKN diluncurkan.
Perjalanan Penyesuaian Tarif Iuran
1. Kenaikan Signifikan Tahun 2019
Pada penghujung 2019, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Tarif baru yang diberlakukan adalah:
Kelas III: naik menjadi Rp 42.000
Kelas II: naik menjadi Rp 100.000
Kelas I: naik menjadi Rp 160.000
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan dianggap memberatkan, menyebabkan sebagian peserta menurunkan kelas layanan atau bahkan berhenti menjadi peserta aktif.
2. Perubahan Pola Iuran (2019–2020)
Melalui Perpres No. 75 Tahun 2019, pemerintah mengatur ulang skema iuran bagi pekerja formal (PPU). Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Kebijakan ini mulai berlaku pada awal 2020 dan menjadi titik penting dalam pengelolaan pembiayaan JKN.
Selanjutnya, pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan dengan memberikan subsidi bagi peserta kelas III guna mengurangi beban iuran, sehingga besaran iuran yang dibayar peserta lebih rendah dari ketentuan awal.
3. Ancaman Defisit dan Evaluasi Tarif (2020–2024)
Mulai 2020, kekhawatiran mengenai defisit anggaran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi berulang terkait struktur pembiayaan dan tarif, sementara pihak lain mendorong peningkatan kualitas layanan agar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Namun, pada periode tersebut pemerintah menahan diri untuk tidak menaikkan iuran secara drastis, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
4. Reformasi Sistem Melalui KRIS (2025)
Memasuki 2025, pemerintah mulai menggantikan sistem kelas rawat inap menjadi satu sistem tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tidak hanya menyentuh sistem layanan, tetapi juga cara perhitungan iuran dan manfaat yang diperoleh peserta.
Sampai awal 2025, besaran iuran untuk PBPU tetap mendapat subsidi dari pemerintah, khususnya peserta kelas III yang hanya membayar Rp 35.000 per bulan—selisihnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk kelas II dan I, iurannya masing-masing adalah Rp 100.000 dan Rp 150.000 per bulan.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga penerapan penuh skema KRIS, yang diproyeksikan menjadi dasar penyesuaian tarif berikutnya—termasuk rencana kenaikan iuran pada 2026 yang saat ini tengah dalam tahap pembahasan.