Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025

TIM Buzzersukabumi.com
Kamis, 31 Juli 2025
Last Updated 2025-07-31T14:35:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025

BUZZERSUKABUMI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025. Rapat tersebut membahas perubahan pertama atas jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus 2025. Dalam konteks ini, DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tertanggal 22 Juli 2025. Keputusan ini berisi hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati yang memuat rincian penjabaran dari pertanggungjawaban tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas evaluasi gubernur tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan bersama pada 30 Juli 2025.

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025

Dalam rapat ini, Hera Iskandar menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD. Kemudian, Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM membacakan Keputusan Pimpinan DPRD berdasarkan Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi gubernur. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan unsur pimpinan DPRD

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025

Pimpinan DPRD dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda.

Sebagai penutup, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD 2024. Ketua DPRD menegaskan bahwa setelah Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Bupati akan mengajukan permohonan nomor registrasi ke pemerintah provinsi untuk kemudian menetapkan dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah yang sah.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl