masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025. Rapat tersebut membahas perubahan pertama atas jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus 2025. Dalam konteks ini, DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tertanggal 22 Juli 2025. Keputusan ini berisi hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati yang memuat rincian penjabaran dari pertanggungjawaban tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas evaluasi gubernur tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan bersama pada 30 Juli 2025.
Sebagai penutup, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD 2024. Ketua DPRD menegaskan bahwa setelah Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Bupati akan mengajukan permohonan nomor registrasi ke pemerintah provinsi untuk kemudian menetapkan dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah yang sah.