masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Jakarta, 19 Mei 2025 – Jeritan warga dari pesisir selatan Kabupaten Sukabumi akhirnya terdengar hingga ke pusat pemerintahan. Pada Kamis (19/05/2025) pukul 10.00 WIB, perwakilan masyarakat, nelayan, dan organisasi pesisir Pantai Minajaya yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) mendatangi langsung kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh proyek tambak udang skala besar di wilayah Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Proyek ini dituding berjalan tanpa izin lingkungan yang sah dan dasar hukum yang jelas, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.
“Ironisnya, kami harus datang sejauh ini karena pemerintah kabupaten tidak menjalankan tugasnya. Diamnya mereka adalah bentuk kejahatan itu sendiri,” tegas Denda Samsul Ulum, perwakilan FMNMB.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dalam Proyek Tambak Udang Minajaya
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wiratno, mantan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), warga menyerahkan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Dalam laporan tersebut, FMNMB mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Lokasi proyek berada di kawasan pengembangan UNESCO Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Barat.
- Terjadi kerusakan pada terumbu karang dan padang lamun akibat aktivitas proyek.
- Habitat penyu hijau, salah satu satwa dilindungi, turut terancam.
- Muara Sungai Cipamarangan, jalur migrasi ikan sidat, mengalami pencemaran.
- Topografi pantai yang berbukit dan vegetasi alami tidak mendukung pembangunan tambak.
- Diduga terdapat kawasan karst dengan gua bawah tanah dan mata air yang sangat rentan terhadap pencemaran.
- Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dilakukan tanpa dokumen PKKPR, UKL-UPL, atau izin lingkungan resmi.
- Indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintah daerah.
- Jarak tambak yang hanya 5–10 meter dari permukiman warga menimbulkan potensi konflik dan risiko kesehatan.
Kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah
Ketua HNSI Minajaya, Agus, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pembangunan yang dinilai tertutup.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada pelibatan masyarakat. Tiba-tiba alat berat masuk dan menggusur vegetasi. Di mana suara pemerintah daerah saat kami berteriak? Kenapa kami harus ke Jakarta baru didengar?” ujarnya.
Tanggapan Kementerian dan Tindak Lanjut
Pihak Gakkum KLHK menyambut baik laporan masyarakat Minajaya dan berkomitmen akan melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Agus, langkah mendatangi kementerian bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk nyata dari kekecewaan warga terhadap lambannya respon Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan bahwa ketika pemerintah daerah diam, rakyatlah yang harus bergerak.
“Hari ini, suara rakyat dari Minajaya akhirnya sampai ke pusat. Kami menuntut keadilan lingkungan,” tegasnya.