masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Palabuhanratu, 15 Mei 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukabumi Tahun 2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas, S.E. menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran yang cukup besar. Biaya tersebut mencakup pengadaan logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium bagi penyelenggara di tingkat TPS, serta biaya distribusi yang cukup tinggi karena luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi dan tantangan geografis yang dihadapi.
“Oleh karena itu, pembiayaan Pilkada tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran. Diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang terstruktur dan berkelanjutan melalui pembentukan dana cadangan,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Tujuan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Raperda ini bertujuan untuk:
- Menjamin Ketersediaan Anggaran: Menyokong kelancaran seluruh tahapan Pilbup 2029 tanpa kendala finansial.
- Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi: Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efektif.
- Mendukung Perencanaan Keuangan yang Terstruktur: Menghindari gangguan terhadap program-program prioritas daerah lainnya.
Rincian Dana Cadangan Pilbup 2029
Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar, yang dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun anggaran, yakni:
- Tahun Anggaran 2026: Rp40.000.000.000
- Tahun Anggaran 2027: Rp40.000.000.000
- Tahun Anggaran 2028: Rp40.000.000.000
Penempatan dana cadangan tersebut dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Apabila biaya penyelenggaraan Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangannya akan dialokasikan dalam APBD tahun pelaksanaan atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Harapan Terhadap Raperda
Proses pembahasan Raperda ini masih akan dilanjutkan dengan penyempurnaan dan masukan dari anggota DPRD. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap Raperda ini dapat segera disahkan demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2029 yang demokratis, transparan, dan akuntabel.