masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Pada Rabu, 30 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 dalam Tahun Sidang 2025. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD dan terbuka untuk umum, agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., bersama Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Mengacu pada hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 9 April 2025, rapat ini mencakup sejumlah agenda penting, antara lain:
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan resmi rekomendasi DPRD.
Sambutan dari Bupati Sukabumi.
Laporan dari seluruh Alat Kelengkapan DPRD atas pelaksanaan tugas pada Masa Sidang Kesatu.
Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.
Dalam kesempatan tersebut, H. Usep selaku Wakil Ketua II menyampaikan laporan mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati. Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disusun menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis, perencanaan, anggaran, dan regulasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., dalam sambutannya mengapresiasi masukan yang diberikan DPRD. Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan kontribusi berharga untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan. Meski terdapat capaian positif selama tahun 2024, Bupati mengakui masih ada kekurangan yang perlu ditangani. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan partisipatif, serta berharap kritik dan saran dari DPRD terus mengiringi langkah pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Setelah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, keputusan DPRD diserahkan secara resmi kepada Bupati. Pimpinan DPRD juga memberikan penghargaan kepada seluruh komisi yang telah menjalankan tugasnya dalam mengkaji dan membahas LKPJ.
Rapat dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD terkait kinerja mereka selama Masa Sidang Kesatu. Laporan-laporan ini disampaikan secara tertulis oleh:
Komisi I: Asri Mulyawati, S.Pd.
Komisi II: Hamzah Gurnita, SH.
Komisi III: Paoji, SE.
Komisi IV: Ferry Supriyadi, SH.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh komisi dalam menjalankan fungsinya secara maksimal.
Sebagai penutup, sesuai dengan Pasal 116 dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Masa Sidang Kesatu resmi ditutup. Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir Agustus mendatang.