masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK. Jumlah rekening yang digunakan pelaku sangat banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” kata Friderica dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (19/5).
OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap dua bos judi online yang diketahui mengelola hingga 12 situs perjudian. Situs-situs tersebut antara lain ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung langkah kepolisian dalam menangkap dua bos judol tersebut, karena telah terbukti terlibat dalam pengoperasian judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Friderica.
Ditangkap karena Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada 7 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial OHW, yang menjabat sebagai Komisaris PT A2Z ST, dan H, selaku Direktur perusahaan tersebut. Keduanya ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.
“Kedua tersangka mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi online,” ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yaitu PT TGC, kedua tersangka menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital untuk melancarkan transaksi keuangan dari 12 situs judol yang mereka kelola.
Aset yang Telah Disita
Berdasarkan penyidikan, total dana yang berhasil disita dari para tersangka mencapai Rp530,05 miliar, tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek senilai Rp250,55 miliar.
Selain itu, sebanyak 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga telah diblokir.
Tak hanya rekening, polisi juga menyita berbagai aset lainnya, yaitu:
Obligasi senilai Rp276,5 miliar
Empat unit mobil yang terdiri atas satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Koordinasi antara OJK, Polri, dan PPATK diharapkan dapat menekan maraknya praktik judi online serta memperkuat literasi dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.