Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemerintah terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Dosen

Buzzer Sukabumi
Rabu, 16 April 2025
Last Updated 2025-04-16T06:39:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pemerintah terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Dosen


BUZZER SUKABUMI COM - Presiden Terbitkan Perpres No. 19 Tahun 2025, Dosen Kemendikti Saintek Akan Terima Tunjangan Kinerja Mulai Januari

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dosen, di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Pemberian tunjangan ini bukan hanya tambahan penghasilan, tapi bagian dari strategi reformasi birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil,” kata Rini.

Tiga Tujuan Utama Pemberian Tukin ASN Kemendikti Saintek

Rini menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada tiga pilar utama:

  • Mendorong budaya kerja dan profesionalisme ASN, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
  • Menyederhanakan sistem tunjangan, termasuk penghapusan berbagai honorarium dan tunjangan lainnya.
  • Mempercepat reformasi birokrasi di lembaga pemerintahan.
  • Bagi para penerima tukin, termasuk dosen, pemerintah menegaskan pentingnya tanggung jawab dan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Tunjangan Berbasis Evaluasi Jabatan

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan evaluasi kelas jabatan yang telah ditetapkan melalui surat dari Menteri PANRB. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri dari Kemendikti Saintek.

“Dosen diharapkan semakin inovatif dan berkontribusi nyata dalam pembelajaran serta pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas Rini.

Pemerintah Siapkan Anggaran untuk 31 Ribu Lebih Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, terdapat 31.066 dosen ASN yang akan menerima tunjangan kinerja, terdiri dari:

  • 8.725 dosen di Satker Perguruan Tinggi Negeri,
  • 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum,
  • 5.801 dosen di lingkungan LLDikti.

“Pencairan akan dilakukan setelah aturan teknis dari Menteri Dikti Saintek rampung. Anggaran untuk tukin sudah disiapkan, termasuk THR dan gaji ke-13,” ujar Sri Mulyani.

Pemberian tunjangan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan penilaian kinerja dosen dilakukan selama satu semester pertama tahun ini.

Aturan Teknis Ditarget Rampung April 2025

Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menambahkan, saat ini kementeriannya tengah menyusun aturan teknis bersama Kemenkeu, Kementerian PANRB, dan Kemenkumham. Harmonisasi regulasi sedang dipercepat agar implementasi berjalan tanpa hambatan.

“Kami targetkan aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan selesai pada akhir April agar tidak ada penundaan pencairan,” jelas Brian.

Kebijakan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan profesionalisme dosen, serta memperkuat peran mereka dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl