Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi 2025: Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Buzzer Sukabumi
Minggu, 13 April 2025
Last Updated 2025-04-13T10:45:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi 2025


BUZZER SUKABUMI COM - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda dan sekitarnya. Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh yang jauh dari pusat pelayanan resmi.

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Terbaru

Hari, Tanggal: Rabu, 12 Februari 2025
Tempat: Area Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi
Jam Operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB

Pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Layanan akan dihentikan sementara saat waktu istirahat, dan kembali dibuka setelahnya hingga jam operasional berakhir.

Jenis Layanan yang Disediakan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di mobil layanan keliling ini.

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres terdekat dan mengikuti tahapan lengkap seperti ujian teori dan praktik.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Mobil Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda membawa dokumen dan perlengkapan berikut:
  1. Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) atau surat pengganti KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli yang masa berlakunya belum habis
  3. Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan resmi dari Polri
  4. Disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir jika dibutuhkan

Catatan Penting untuk Pemohon

  1. Pemohon diwajibkan menggunakan masker selama berada di area pelayanan
  2. Disarankan membawa hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan
  3. Tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya untuk perpanjangan
  4. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis
  5. Bila telat satu hari saja, SIM Anda dianggap tidak berlaku dan harus membuat ulang dari awal

Penting untuk Diketahui

Layanan SIM Keliling ini bersifat mobile dan fleksibel, sehingga jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi lapangan dan kebijakan internal Polres Sukabumi.

Tetap waspada, patuhi aturan lalu lintas, dan jaga keselamatan dalam berkendara. Gunakan kesempatan layanan SIM Keliling ini agar tidak terlambat memperpanjang SIM Anda!

Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di lokasi layanan!
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl