Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Heboh!! Tiket Masuk Pondok Halimun Rp70 Ribu, Ini Penjelasan Resmi dari Dispar Sukabumi

Buzzer Sukabumi
Selasa, 08 April 2025
Last Updated 2025-04-08T11:14:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here) Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Heboh Tiket Masuk Pondok Halimun Rp70 Ribu, Ini Penjelasan Resmi dari Dispar Sukabumi



BUZZER SUKABUMI COM - Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan video yang memperlihatkan dugaan mahalnya tarif tiket masuk ke objek wisata alam Pondok Halimun (PH) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam unggahan tersebut, pengunjung mengeluhkan harus membayar hingga Rp70 ribu, bahkan disebut masih ada pungutan tambahan di dalam kawasan wisata.

“Serius nanya, ini beneran bayar tiket masuk 70k? Di dalam juga ditagih lagi 70k, belum bayar parkir dan lain-lain,” tulis si pengunggah dalam video yang viral itu.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi. Koordinator Petugas Wisata Alam Pondok Halimun, Dedi Ruskandi, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menduga, pengunjung dalam video tersebut datang secara rombongan menggunakan dua mobil.

“Kalau dilihat dari video, ada dua kendaraan. Mobil sedan di depan dan yang ambil video di belakangnya. Kemungkinan mereka datang berenam. Kalau dikalikan tarif dewasa Rp12 ribu per orang, totalnya memang sekitar Rp72 ribu,” ujar Dedi kepada Buzzersukabumi.com, Kamis (3/4/2025).

Dedi menegaskan bahwa petugas resmi di lapangan selalu bekerja sesuai prosedur dan berada di bawah pengawasan. Ia menyebut tidak mungkin ada petugas yang berani menarik biaya sebesar Rp70 ribu untuk satu orang.

Tiket Masuk Pondok Halimun Rp70 Ribu



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk ke objek wisata Pondok Halimun ditetapkan sebesar Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini juga menyertakan sistem perhitungan baru, dari sebelumnya per kendaraan menjadi per individu.

“Kalau ada pungutan lain di dalam lokasi wisata, kemungkinan itu berasal dari area yang dikelola oleh pihak swasta. Kalau lokasi yang resmi di bawah Dinas Pariwisata, hanya bayar di gerbang, dan setelahnya sudah bisa langsung masuk,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di antara petugas. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika ditemukan praktik pungutan liar.

“Begitu ada informasi itu, kami langsung turun cek ke petugas. Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik pungutan di luar ketentuan. Tapi jika nanti terbukti, kami akan ambil tindakan tegas,” tutup Dedi.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl