masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, menekankan pentingnya aspek keadilan dalam penetapan kebijakan fiskal daerah.
Dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada Minggu (12/4/2025), Leni mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penyempurnaan Perda ini sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi pelaksanaan di lapangan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Fraksi PKS mengapresiasi penyempurnaan Perda agar tidak menimbulkan kesalahan di lapangan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Leni.
Soroti Penetapan Tarif PBB dan Keadilan Wilayah
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Leni menyatakan bahwa penetapan tarif PBB harus mempertimbangkan karakteristik wilayah agar tidak membebani masyarakat.
“Menyamaratakan tarif PBB dengan standar perkotaan jelas akan memberatkan warga pedesaan. Sebaliknya, jika mengikuti standar pedesaan, dikhawatirkan pendapatan daerah akan menurun,” jelasnya.
Fasilitas Minim, Retribusi Wisata Pantai Minajaya Dikritisi
Fraksi PKS juga mengangkat keluhan masyarakat terkait pungutan retribusi di objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Leni mengungkapkan bahwa banyak warga menyampaikan ketidakpuasan atas fasilitas yang tidak memadai meski dikenai retribusi.
Beberapa masalah yang disoroti antara lain kondisi jalan rusak, toilet yang tidak terawat, serta maraknya pungutan liar di area parkir wisata.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pungutan retribusi dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan publik,” tegas Leni.
Sebagai alternatif solusi, Fraksi PKS mengusulkan penerapan skema infaq untuk lokasi wisata dengan fasilitas terbatas. Skema ini dinilai lebih ringan bagi masyarakat dan tetap bisa menjadi sumber kontribusi jika dikelola secara transparan dan diawasi ketat.
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi melalui beberapa langkah strategis, seperti:
- Penguatan proses pemungutan
- Peningkatan pengawasan dan transparansi
- Penekanan biaya administrasi agar lebih efisien
- Peningkatan kapasitas perencanaan penerimaan
Fraksi PKS berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi instrumen regulasi, tetapi juga berperan sebagai pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.