Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati Terkait Revisi Perda Pajak Daerah

Buzzer Sukabumi
Rabu, 16 April 2025
Last Updated 2025-04-15T17:55:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati Terkait Revisi Perda Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025) (Sumber : dok humas dprd kab sukabumi)



BUZZER SUKABUMI COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (14/04/2025). Rapat ini membahas jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan kritik yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran guna mewujudkan kebijakan perpajakan yang adil, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat.

"Alhamdulillah rapat paripurna jawaban Bupati sudah selesai. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan Raperda ini segera disepakati," ujar Asep Japar usai rapat.

Respons Fraksi DPRD terhadap Raperda Pajak Daerah

Beberapa fraksi menyampaikan catatan penting terkait Raperda tersebut. Fraksi Partai Golkar menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap isi Raperda, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan optimalisasi pemungutan PBB-P2 serta BPHTB melalui kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem perpajakan, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi data pajak. Bupati menyambut baik gagasan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis mencegah kebocoran PAD.

Fraksi PKB meminta agar sektor pertanian dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan lebih. Menanggapi hal ini, Bupati menjelaskan bahwa tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian telah disesuaikan, dan batasan omzet bebas pajak bagi UMKM ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil.

Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti pentingnya efisiensi dan pengawasan dalam sistem perpajakan. Pemkab Sukabumi, menurut Bupati, akan memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan pajak.

Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa pajak harus dikelola secara transparan demi kesejahteraan rakyat. Bupati pun menjanjikan tata kelola pajak yang akuntabel dan terbuka.

Fraksi PPP mendorong kenaikan batas omzet bebas pajak bagi UMKM dan mendesak digitalisasi pada sektor retribusi wisata. Bupati menyatakan sepakat dan akan terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik.

Pembahasan Lanjutan oleh Pansus DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa setelah penyampaian jawaban Bupati, tahap berikutnya adalah pembahasan lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Bayu Permana, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Jawaban dari Pak Bupati sudah cukup komprehensif. Selanjutnya, Pansus akan mulai melakukan pembahasan secara detail mulai besok,” kata Budi.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah penting dalam reformasi perpajakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat keuangan daerah secara berkelanjutan.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl