masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
![]() |
Ilustrasi gambar STNK |
BUZZER SUKABUMI COM - Beredar di media sosial TikTok sebuah klaim yang menyebut kendaraan dengan STNK telat membayar pajak selama dua tahun akan langsung disita oleh kepolisian. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memastikan kabar tersebut tidak benar.
Dalam penjelasan resmi yang dirilis di situs Komdigi pada 4 April 2025, disampaikan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
Melansir dari turnbackhoax.id, Komdigi mengutip pernyataan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan regulasi terkait penindakan pelanggaran STNK.
Brigjen Slamet menjelaskan, meskipun STNK memang wajib disahkan setiap tahun, kendaraan yang kedapatan belum memperpanjang STNK saat razia hanya akan dikenai tilang. Tidak ada penyitaan kendaraan sebagaimana disebutkan dalam unggahan hoaks tersebut.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem tilang elektronik, pemilik kendaraan akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang tercatat, bukan langsung diberikan sanksi di tempat.