Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Cara Daftar NPWP Pribadi Melalui Coretax System Secara Online

TIM Buzzersukabumi.com
Kamis, 20 Februari 2025
Last Updated 2025-02-20T12:41:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia. Kini, dengan adanya sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Dengan Coretax, berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DJP.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Pribadi Melalui Coretax

Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Portal Coretax

Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Pilih opsi “Daftar di sini” atau “New Registration” pada halaman utama.



2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Pilih kategori “Perorangan” untuk individu.

Jawab pertanyaan mengenai kepemilikan NIK. Jika memiliki NIK, pilih “Ya”.



3. Tentukan Jenis Registrasi

Aktivasi NIK: Mendaftarkan NIK sebagai NPWP.

Hanya Registrasi: Membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.



4. Isi Data Pribadi
Masukkan informasi berikut:

NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.

Jenis kelamin, status pernikahan, agama, dan tipe pekerjaan.

Nama ibu kandung, nomor Kartu Keluarga (KK), serta kategori individu.



5. Masukkan Kontak Aktif

Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.

Klik “Verifikasi” untuk mendapatkan kode OTP, lalu masukkan kode tersebut.



6. Tambahkan Informasi Tambahan (Opsional)

Tambahkan pihak terkait jika diperlukan.

Isi data ekonomi seperti metode pembukuan dan sumber penghasilan.



7. Isi Alamat Wajib Pajak

Masukkan alamat sesuai dengan dokumen resmi.



8. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk WNI: Unggah KTP.

Untuk WNA: Unggah Paspor dan KITAS/KITAP.

Jika pelaku usaha: Sertakan izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.



9. Periksa dan Kirim Pengajuan

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

Centang kotak persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.



10. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP

Sistem Coretax akan memproses permohonan.

Jika data terverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Coretax atau dikirimkan ke email yang terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl