masukkan script iklan disini
BUZZER SUKABUMI COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkan saldo hingga Rp10 juta, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. JHT merupakan manfaat yang diberikan sebagai tabungan bagi pekerja yang tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, PHK, atau alasan lainnya.
Besaran saldo yang bisa dicairkan tergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan serta lama kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah syarat dan cara mengajukan klaim JHT.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mencairkan saldo JHT jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Usia pensiun 56 tahun
Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Kontrak kerja berakhir (PKWT)
Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri dari pekerjaan
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pindah ke luar negeri secara permanen
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim sebagian JHT 10%
Klaim sebagian JHT 30%
Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Syarat Klaim Sebagian JHT 10%
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun bisa mencairkan JHT sebesar 10% dengan melengkapi dokumen berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Catatan: Pengambilan sebagian JHT bisa dikenakan pajak progresif jika peserta kembali mencairkan JHT dalam waktu lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT maksimal Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jika saldo melebihi Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan melalui LapakAsik atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Secara Online (LapakAsik)
1. Buka situs LapakAsik BPJS Ketenagakerjaan.
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6MB).
4. Setelah konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.
5. Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
6. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call.
7. Jika proses verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
1. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil.
4. Lakukan wawancara dengan petugas untuk verifikasi data.
5. Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
6. Tunggu proses pencairan hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT dengan mudah dan cepat.