masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat pada Senin, 24 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta anggota Bapemperda lainnya. Selain itu, pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti BPKAD, BAPENDA, DISDAGIN, DISDAMKARMAT, BAPELITBANGDA, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.
Pembahasan utama dalam rapat ini berfokus pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025. Bayu Permana mengungkapkan bahwa terdapat 19 Raperda yang akan dibahas, terdiri dari 10 Raperda inisiatif DPRD dan 9 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah.
Selain itu, terdapat empat hingga lima Raperda yang akan masuk dalam kategori reguler, termasuk Perda tentang pertanggungjawaban APBD dan Perda Perubahan.
Bapemperda menargetkan seluruh Raperda ini dapat diselesaikan dalam tahun 2025. Hingga saat ini, belum ditemukan kendala yang signifikan dalam proses pembahasannya, meskipun ada tantangan dalam melanjutkan beberapa Raperda dari tahun sebelumnya. Terutama bagi anggota dewan yang baru bergabung, diperlukan waktu untuk beradaptasi dengan pembahasan regulasi yang sedang berjalan.
Persiapan perangkat daerah, khususnya dalam aspek anggaran dan penjadwalan pembahasan, menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat ini. Bapemperda berkomitmen untuk memastikan seluruh agenda legislasi tersusun dengan baik agar prosesnya berjalan efektif. Oleh karena itu, koordinasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan pelaksanaan Propemperda tahun 2025.