masukkan script iklan disini
BUZZER SUKABUMI COM - Sebuah unggahan di TikTok baru-baru ini menampilkan poster lowongan kerja untuk posisi Pendamping Lokal Desa tahun 2025. Dalam poster tersebut, tertera sejumlah persyaratan, seperti:
Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Akan ditempatkan di daerah masing-masing
Berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Minimal lulusan SMA/K atau sederajat
Gaji yang diklaim mencapai Rp15 juta per bulan
Poster tersebut dibagikan oleh akun informasi lowongan kerja di TikTok, yang juga mencantumkan tautan formulir pendaftaran. Namun, apakah informasi ini benar?
Fakta di Balik Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa 2025
Berdasarkan penelusuran TEAM BUZZER, tautan yang dicantumkan dalam unggahan TikTok tersebut bukan berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes PDTT melalui akun TikTok resminya telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa untuk tahun 2024-2025 yang beredar luas di media sosial.
Cek Informasi dari Sumber Resmi
Kemendes PDTT menegaskan bahwa segala informasi rekrutmen hanya dapat dipercaya jika berasal dari kanal resmi mereka. Masyarakat diminta untuk tidak tertipu oleh informasi hoaks dan tidak melakukan pembayaran apa pun dalam proses rekrutmen.
Untuk mendapatkan informasi valid terkait rekrutmen Pendamping Lokal Desa, pastikan hanya mengakses website dan media sosial resmi Kemendes PDTT.
Kesimpulan: Lowongan kerja Pendamping Lokal Desa 2025 yang tersebar di TikTok adalah hoaks. Jangan mudah percaya dengan tautan pendaftaran yang tidak berasal dari sumber resmi. Tetap waspada dan selalu cek kebenaran informasi sebelum bertindak!
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here). Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.