masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Proses pengosongan lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berlangsung panas pada Rabu (22/1/2025). Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak melayangkan protes ketika bangunan mereka mulai dibongkar menggunakan alat berat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak terkait pengosongan lahan.
Ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri, Brimob, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Alat berat digunakan untuk meratakan rumah dan bangunan warga, termasuk warung, yang memicu keberatan keras dari para penghuni.
Salah seorang warga, Hasan Dinata, mengaku telah tinggal di lahan tersebut selama 18 tahun setelah membeli tanah seluas 1.000 meter persegi seharga lebih dari Rp300 juta. Meski tidak memiliki sertifikat tanah, Hasan mengandalkan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan bukti pembayaran pajak selama beberapa tahun. Ia menyebut lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya yang masa berlakunya telah habis dan kemudian dihibahkan ke masyarakat.
Warga lainnya, Baden, menyoroti ketidaksesuaian proses eksekusi. Ia mengaku warungnya yang berada di atas tanah Bina Marga ikut diratakan meskipun tidak pernah menerima surat pemberitahuan. Baden menegaskan bahwa ia memiliki dasar hukum berupa SPH untuk tinggal dan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Ibu Nani, pemilik warung lain yang telah berdiri puluhan tahun, merasa dirugikan karena warungnya diratakan tanpa pemberitahuan. Menurutnya, warung tersebut merupakan sumber penghidupan keluarganya sejak lama, dan kini ia kebingungan bagaimana melanjutkan usahanya. Ia menegaskan bahwa warungnya tidak seharusnya menjadi objek eksekusi.
Di sisi lain, pengacara pemohon, Habib Ahmad Yadzi Alaydrus, menyatakan bahwa proses eksekusi ini telah melalui prosedur hukum sejak 2023. Upaya negosiasi dengan warga juga dilakukan, namun menemui jalan buntu karena tuntutan ganti rugi yang dianggap terlalu tinggi.
Yadzi juga mengungkap adanya dugaan praktik mafia tanah yang menjual lahan tersebut kepada warga secara ilegal. Ia meminta warga untuk melaporkan oknum yang terlibat agar uang mereka dapat dikembalikan. Menanggapi tuduhan warga bahwa sertifikat atas nama kliennya cacat hukum, Yadzi mengutip pernyataan resmi dari BPN Sukabumi yang menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa masalah ini telah melalui berbagai proses hukum hingga keputusan berkekuatan hukum tetap. (BZ)