Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pria di Sukabumi Siram Air Keras ke Istri dan Anak, Pelaku Ditangkap

TIM Buzzersukabumi.com
Senin, 30 Desember 2024
Last Updated 2024-12-31T07:56:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
BUZZER SUKABUMI - Seorang pria berusia 59 tahun tega menyiramkan air keras kepada istrinya dan dua anaknya di Nagrak, Sukabumi. Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (29/12/2024) dan dipicu oleh rasa cemburu yang membuncah.

Pelaku, yang identitasnya sudah dikantongi polisi, ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih menghargai dan menjaga hubungan dalam keluarga. Komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah dengan cara yang damai sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Motif Kejahatan

Menurut Kapolres Sukabumi, pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh. Dalam keadaan emosi, ia nekat melakukan aksi brutal tersebut. Anak-anak korban yang berusaha melindungi ibunya juga ikut menjadi sasaran.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya, DK (46), akibat kecemburuan yang memuncak.

"Pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol air keras yang sudah disiapkan sebelumnya dan menyiramkannya kepada korban. Bahkan, kedua anak korban ikut terkena siraman air keras saat berusaha melindungi ibunya," ujar AKBP Dr. Samian, Senin (30/12/2024).

DK dan dua anaknya, MSA (18) dan AJS (11), mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Sukabumi menambahkan, Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. "Berkat kerja sama Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian," jelasnya.

"Kami mengamankan Barang bukti diantaranya satu setel pakaian korban, botol bekas air keras, dan sebuah handphone milik pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." tambah mantan Penyabet Adhi Makayasa Akpol 2005 tersebut.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama di lingkungan keluarga. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan," tutup Kapolres.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl