GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Polemik 97 Dapur Perintis MBG Mengemuka, Dana Talangan Rp218 Miliar dan Pengelolaan Jadi Sorotan

polemik-97-dapur-perintis-mbg-mengemuka.html

BUZZERSUKABUMI.COM - Persoalan terkait 97 dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional kembali menjadi perhatian publik. Selain menyangkut mekanisme pengelolaan, proyek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia itu juga diwarnai polemik mengenai pendanaan dan pelaksanaan kerja sama.

Dapur-dapur perintis tersebut dibangun sebagai bagian dari upaya mendukung program pemenuhan gizi nasional. Lokasinya diketahui berdiri di atas lahan milik satuan Komando Distrik Militer (Kodim) di sejumlah daerah, mulai dari Papua hingga Aceh.

Pemilik Yayasan Kharizma Cendikia Indonesia, Munjayin, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan dana talangan senilai Rp218,25 miliar. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk membantu pelunasan kewajiban pembayaran kepada puluhan vendor yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapur MBG.

Ia menjelaskan, bantuan dana itu diberikan setelah adanya permintaan untuk menyelesaikan pembayaran kepada sekitar 40 vendor yang sebelumnya mengalami kendala pencairan dana. Besaran tagihan vendor bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Munjayin menuturkan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan, dirinya dijanjikan kesempatan mengelola seluruh 97 dapur perintis MBG. Selain itu, disebutkan pula adanya insentif operasional yang diperkirakan mencapai Rp8 juta per dapur setiap hari.

Namun hingga saat ini, menurutnya, komitmen tersebut belum terwujud. Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang kini mengelola dapur-dapur tersebut karena pengelolaannya justru berada di tangan yayasan lain.

Tak hanya itu, Munjayin juga menyampaikan bahwa dana talangan yang telah dikeluarkannya belum mendapatkan pengembalian.

Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp218,25 miliar tersebut disalurkan secara bertahap melalui berbagai mekanisme, termasuk transfer bank, pembayaran tunai, dan cek.

Menurutnya, dana itu berperan dalam menyelesaikan pembayaran kepada para vendor sehingga pekerjaan pembangunan yang sempat terkendala dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2024.

Meski demikian, pihaknya menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan 97 dapur perintis tersebut. Padahal sebelumnya disebut telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Perbedaan pandangan terkait keabsahan dokumen kerja sama itu disebut menjadi salah satu faktor yang memperpanjang polemik.

Atas kondisi tersebut, pihak Munjayin meminta pimpinan Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan terkait status dana talangan maupun pengelolaan dapur perintis MBG. Mereka juga berharap pemerintah pusat, termasuk Prabowo Subianto, dapat turut mendorong penyelesaian persoalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut kuasa hukum, langkah penyelesaian yang jelas diperlukan agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komentar0

Type above and press Enter to search.