Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha agar mampu memberikan manfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Menurutnya, ketaatan hukum menjadi kunci terciptanya hubungan yang selaras antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Iwan juga mengingatkan bahwa perizinan usaha di sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perusahaan untuk menempuh proses perizinan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saya mendukung perusahaan untuk berkembang dan membawa manfaat serta keberkahan bagi semua pihak. Namun, kepatuhan terhadap aturan hukum tetap menjadi hal utama demi terciptanya sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujar Iwan, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, terdapat 294 titik sumur di Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh 149 pemegang izin air tanah. Iwan menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah oleh perusahaan berkaitan langsung dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, pajak dari sektor air tanah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Atas dasar itu, Komisi I DPRD memandang pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang sangat krusial.
“Dengan pengawasan yang konsisten, kami berharap pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat ditertibkan, sehingga membawa dampak positif dan keberkahan bagi Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Komentar0