GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

CSR Bersifat Wajib, Namun Tak Bisa Ditentukan Nominalnya: DPRD Sukabumi Kritik Pola Lama yang Terlalu Administratif

CSR Bersifat Wajib, Namun Tak Bisa Ditentukan Nominalnya: DPRD Sukabumi Kritik Pola Lama yang Terlalu Administratif

BUZZERSUKABUMI.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban formal yang menempel pada izin usaha. Walaupun secara aturan bersifat wajib, esensi CSR sesungguhnya berangkat dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Menurut Bayu, berbeda dengan pajak atau retribusi yang memiliki formula dan angka pasti, CSR tidak diikat oleh besaran anggaran tertentu. Kewajiban tersebut tetap melekat pada setiap perusahaan, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing badan usaha.

“CSR itu diwajibkan oleh regulasi, tapi ruhnya adalah tanggung jawab moral. Karena itu harus dijalankan, meskipun tidak ada angka baku dalam penganggarannya,” kata Bayu.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL). Dalam aturan tersebut, pelaksanaan CSR diwajibkan, namun tidak ada ketentuan yang mengatur nominal dana yang harus dikeluarkan perusahaan.

Bayu menambahkan, kewajiban perusahaan kepada negara sejatinya sudah dipenuhi melalui pajak, perizinan, dan kewajiban fiskal lainnya. Namun, tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada urusan administratif dengan pemerintah.

“Bisa saja kewajiban ke pemerintah sudah selesai, tapi belum tentu tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Di situlah peran CSR menjadi penting,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah hingga desa, CSR kerap diposisikan sebagai salah satu penopang pembangunan. Namun demikian, Bayu menilai tata kelola CSR di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi persoalan mendasar.

Berdasarkan hasil rapat Komisi II bersama forum CSR dan tim fasilitasi, ia menemukan bahwa CSR masih diperlakukan sebatas pemenuhan kewajiban administrasi. Keberhasilan CSR lebih sering diukur dari laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Seolah-olah CSR dianggap selesai ketika laporan sudah masuk sistem. Padahal yang lebih penting adalah manfaat dan dampaknya di lapangan,” ungkapnya.

Bayu juga menegaskan pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Ia menilai, mendorong kepatuhan perusahaan bukan tugas forum yang beranggotakan perusahaan itu sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab Tim Fasilitasi sebagai representasi pemerintah daerah.

“Forum CSR itu ruang koordinasi bagi perusahaan yang sudah punya komitmen. Kalau ada perusahaan yang belum mau melaksanakan atau melaporkan CSR, itu kewenangan Tim Fasilitasi karena mereka punya dasar hukum,” jelasnya.

Jika upaya mobilisasi dibebankan kepada forum, Bayu menilai hal itu akan sulit berjalan karena faktor ego dan hambatan komunikasi antarperusahaan. Berbeda dengan Tim Fasilitasi yang memiliki legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Ia mengidentifikasi dua persoalan utama dalam pengelolaan CSR di Sukabumi. Pertama, CSR masih dipandang sebagai formalitas administratif. Kedua, lemahnya pengelolaan data dan perencanaan membuat program CSR belum selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Banyak program CSR berjalan sesuai kepentingan internal perusahaan, belum diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan daerah, seperti kebencanaan, infrastruktur, atau isu lingkungan,” katanya.

Bayu menekankan, idealnya program CSR disesuaikan dengan karakter dan bidang usaha perusahaan. Perusahaan energi dan sumber daya alam, misalnya, lebih relevan berkontribusi pada konservasi dan lingkungan, sementara sektor perbankan lebih tepat fokus pada pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Tidak logis kalau bank diminta menanam pohon atau pabrik garmen diarahkan ke konservasi air. CSR harus relevan dengan core business agar berkelanjutan dan berdampak,” ujarnya.

Dalam perda tersebut juga diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan CSR selama beberapa tahun berturut-turut, hingga sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha. Meski begitu, Bayu menegaskan pendekatan persuasif dan pembinaan tetap harus dikedepankan.

Saat ini, ia mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan peningkatan partisipasi perusahaan. Menurutnya, pembahasan soal kualitas CSR akan lebih relevan setelah tingkat kepatuhan dan pelaporan meningkat.

“Masih banyak perusahaan yang belum melaporkan CSR sama sekali. Jadi jangan langsung bicara kualitas, karena persoalan utamanya masih partisipasi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar CSR tidak disalahartikan sebagai bantuan sesaat atau kegiatan amal semata. CSR, kata Bayu, harus berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

“CSR bukan sekadar bagi-bagi sembako. Yang dibutuhkan masyarakat adalah program jangka panjang, memberi kail, bukan memberi ikan,” pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.