GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Patanjala untuk Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Sumber Air

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Patanjala untuk Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Sumber Air

BUZZERSUKABUMI.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, yang dikenal dengan nama Perda Patanjala, pada Rabu (12/11/25).

Perda ini digadang-gadang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi Sukabumi Mubarokah—Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah—dengan memperkuat hubungan antara budaya lokal dan kelestarian lingkungan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam laporannya memaparkan tiga alasan utama mengapa Perda Patanjala mendapat prioritas. Alasan pertama berkaitan dengan pencapaian visi-misi kepala daerah serta upaya menjaga keseimbangan ekologi.

Menurut Bayu, Perda tersebut menjadi instrumen strategis untuk memperkuat dua indikator pembangunan, yakni Indeks Pemajuan Kebudayaan dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Ia menekankan bahwa budaya dan alam tidak bisa dipisahkan — keduanya saling menopang.

“Tidak mungkin membangun masyarakat yang Mubarokah jika aspek budaya dan lingkungan tidak diperhatikan,” tegasnya dalam pernyataan yang diterima media.

Bayu juga mengungkapkan bahwa landasan keagamaan turut memperkuat urgensi lahirnya Perda Patanjala. Hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdzul bi’ah) merupakan kewajiban.

Alasan kedua adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat landasan RPJMD dan upaya mitigasi bencana. Data menunjukkan bahwa kawasan lindung di Sukabumi baru mencapai 12%, sementara kawasan perlindungan setempat hanya sekitar 0,8%. Ketidakseimbangan dengan wilayah budidaya yang mencapai 88% dianggap sebagai salah satu faktor meningkatnya potensi bencana.

Sepanjang tahun 2024, BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat 1.488 kejadian bencana, didominasi longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Perda Patanjala diharapkan dapat memperluas kawasan perlindungan secara bertahap melalui pendekatan berbasis pengetahuan tradisional, mulai dari wilayah hulu hingga hilir.

Alasan ketiga berkaitan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong penataan ruang dan lingkungan hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Sunda. Perda ini dipandang menjadi langkah konkret mengembalikan tata ruang yang berakar pada kearifan lokal.

Konsep Patanjala sendiri diambil dari naskah kuno Amanat Galunggung abad ke-13. Di dalamnya terkandung tiga nilai utama:

Ongkwah-ongkwah, menggambarkan ketekunan dan konsistensi layaknya aliran sungai dari hulu ke hilir.

Kagelisan, yang menekankan estetika penataan ruang sehingga membentuk kawasan hutan dengan fungsi tertentu seperti larangan, tutupan, hingga baladahan.

Tapa, yang menjadi landasan moral sekaligus etika hukum, kini diwujudkan melalui regulasi daerah.


Dengan telah disahkannya Perda Patanjala, DPRD berharap Bupati Sukabumi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan pada tahun 2026. Implementasi ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk mewujudkan Sukabumi yang lestari, aman, dan sejahtera — baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Komentar0

Type above and press Enter to search.