masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna ke-21 tahun sidang 2025 pada Rabu (18/6/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM ini dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta Camat se-Kabupaten Sukabumi.
Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Berturut-turut
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan kabar gembira bahwa Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Opini WTP ini didapatkan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan," ujar Wakil Bupati.
Realisasi APBD 2024 Menunjukkan Surplus dan Pertumbuhan PAD
Data realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mencapai Rp 4,65 Triliun, atau 98,95% dari anggaran yang ditetapkan. Pencapaian yang membanggakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh Rp 773,39 Miliar, melampaui target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 4,57 Triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 Miliar. Aset daerah Kabupaten Sukabumi juga menunjukkan angka yang signifikan, tercatat sebesar Rp 6,14 Triliun.
Analisis Laporan Keuangan Lainnya
Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 107,41 Miliar. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus LO tercatat sebesar Rp 96,03 Miliar. Meskipun demikian, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan sebesar Rp (6,80) Miliar selama tahun 2024, dengan saldo akhir kas sebesar Rp 122,40 Miliar. Terakhir, Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6,08 Triliun.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan penjelasan rinci mengenai laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap adanya sumbang saran dan penyempurnaan dari DPRD dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menginformasikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tersebut, akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Beliau juga menghimbau seluruh Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum masing-masing secara optimal.