Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp27,3 Miliar dalam Dua Hari

Buzzer Sukabumi
Minggu, 23 Maret 2025
Last Updated 2025-03-23T09:14:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp27,3 Miliar



BUZZER SUKABUMI COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp27,3 miliar hanya dalam dua hari pelaksanaannya, yakni pada 20 hingga 21 Maret 2025. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat sebanyak 61.641 unit kendaraan roda dua dan empat telah memanfaatkan program ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan tersebut mengalami peningkatan signifikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelum kebijakan pemutihan diberlakukan.

“Berdasarkan laporan hingga malam kemarin, penerimaan pajak mengalami lonjakan 50 persen dibandingkan saat belum ada program pemutihan pajak,” ungkap Dedi, Jumat (21/3/2025).

Kebijakan pemutihan pajak ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mendorong penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani tunggakan masa lalu.

Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Bawah
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik pokok maupun denda untuk tahun 2024 dan sebelumnya, dibebaskan. Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak perseorangan maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Berlaku Hingga 6 Juni 2025, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Pemprov Jabar menetapkan program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Meski ada pembebasan tunggakan sebelumnya, pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan atas nama orang lain untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang saat ini telah digratiskan. Namun demikian, biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap diberlakukan sesuai peraturan.

Antusiasme Warga Tinggi, Samsat Dipadati Wajib Pajak

Sejalan dengan program pemutihan ini, sejumlah kantor Samsat di wilayah Jawa Barat dipadati warga yang ingin memanfaatkan pembebasan pajak. Tingginya antusiasme warga menjadi indikator positif bahwa program ini mendapat sambutan baik dari masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta memperkuat akurasi data kendaraan bermotor di Jawa Barat.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl