masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, menyoroti sejumlah isu penting terkait layanan kesehatan dan ketenagakerjaan dalam rapat bersama mitra kerja pada Rabu (5/3/2025). Agenda tersebut membahas kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS Ketenagakerjaan, serta persoalan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, serta perwakilan dari pihak perusahaan PT Akasa yang beroperasi di Kecamatan Cidahu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan IV itu menekankan pentingnya percepatan kebijakan daerah dalam meningkatkan layanan kesehatan gratis melalui program BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah.
“Untuk program BPJS Kesehatan PBI saat ini masih dalam tahap komunikasi. Saya berharap pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah konkret agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat layanan kesehatan gratis,” ujar Uden kepada buzzersukabumi.com.
Selain itu, Uden juga menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang melibatkan salah satu karyawan PT Akasa. Ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan dan Disnakertrans terkait prosedur keselamatan kerja yang diterapkan, termasuk evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu perhatian serius kami. Evaluasi menyeluruh sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.