Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan
BUZZER SUKABUMI - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti rendahnya capaian realisasi investasi di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024. Dengan capaian hanya 53 persen, potensi besar investasi yang dimiliki daerah ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini diungkapkan Iwan saat membacakan Nota Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi pada Senin, 13 Januari 2025.
Potensi Besar, Realisasi Rendah
Pada tahun 2024, Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ketiga dalam potensi investasi di antara kabupaten/kota di Jawa Barat. Data mencatat terdapat 3.063 proyek dengan nilai mencapai Rp 84,29 triliun. Namun, dari potensi besar tersebut, realisasi investasi belum mencapai target maksimal.
“Pada akhir 2024 hanya mencapai 53 persen. Dengan demikian, potensi yang dimiliki belum dapat dioptimalkan. Untuk itu, Komisi I mengusulkan Raperda Prakarsa: perihal pemberian insentif dan kemudahan investasi,” ujar Iwan.
Usulan Regulasi untuk Dorong Investasi
Dalam upaya meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Sukabumi, Komisi I DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Iwan berharap regulasi ini mampu mendorong lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut.
“Saya berharap hadirnya regulasi ini membuat investasi di Kabupaten Sukabumi meningkat dan para investor berbondong-bondong berinvestasi di sini. Dampak besar investasi tersebut insyaAllah lapangan kerja untuk warga Sukabumi akan semakin luas, pengangguran berkurang, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Aamiin,” tambahnya.
Harapan dan Dampak Positif
Dengan adanya regulasi baru ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memanfaatkan potensi besar yang dimilikinya. Selain meningkatkan realisasi investasi, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD perlu bersinergi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Selain itu, promosi dan transparansi dalam proses investasi juga harus ditingkatkan untuk menarik lebih banyak investor.
Kesimpulan
Langkah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mengusulkan Perda kemudahan investasi merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab tantangan realisasi investasi. Dengan dukungan semua pihak, potensi besar investasi di Kabupaten Sukabumi dapat diubah menjadi kenyataan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (BZ)