BUZZERSUKABUMI.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD.
Pembahasan regulasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) melalui Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, pembentukan pansus menjadi langkah lanjutan agar pembahasan Raperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dapat segera dilakukan.
Hal itu disampaikan Budi usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengagendakan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi serta pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, pada Kamis (15/10/2026).
"Dan ini akan menjadi kajian kami DPRD melalui pansus nanti akan ditindaklanjuti segera supaya raperda ini bisa segera ditetapkan," ujar Budi.
Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut telah ditetapkan penugasan pembahasan Raperda perubahan SOTK melalui Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, komisi tersebut akan segera menjalankan tugasnya untuk membahas substansi regulasi bersama pihak eksekutif.
Menurut Budi, tahapan pembahasan tersebut penting untuk memastikan perubahan susunan perangkat daerah dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Dia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan optimal sehingga berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi bisa menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi.
"Pembahasannya segera dan optimal, supaya bisa menjawab apa yang tadi menjadi dasar-dasar untuk optimal ataupun asupan dari pandangan fraksi-fraksi," kata Andreas.
Andreas menegaskan, perubahan SOTK perlu mempertimbangkan penempatan sumber daya manusia sesuai kebutuhan organisasi serta penyesuaian anggaran.
Menurutnya, penataan perangkat daerah harus diarahkan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Pastinya kan dengan adanya pembentukan sesuai dengan orang yang tepat, terus juga terkait dengan anggaran juga harus disesuaikan, sehingga betul-betul intinya kebijakan ini adalah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
Andreas menyebut, secara umum pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan SOTK telah dijawab pemerintah daerah. Namun, masih terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu dibahas lebih mendalam dalam tahapan selanjutnya.
Karena itu, pembahasan melalui pansus diharapkan dapat mengakomodasi masukan DPRD sekaligus memastikan perubahan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kesimpulannya tadi semuanya sepakat ya, tapi tadi ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, makanya nanti ada pembahasan lebih lanjut melalui pansus tadi," tandasnya.

Komentar0