GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Saat Wacana Susukecir Mengemuka, DPRD Sukabumi Tegaskan Fokus pada Agenda Strategis Pemekaran

Saat Wacana Susukecir Mengemuka, DPRD Sukabumi Tegaskan Fokus pada Agenda Strategis Pemekaran

BUZZERSUKABUMI.COM - Di tengah munculnya wacana penggabungan Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir) ke wilayah Kota Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan arah kebijakan yang dipegang pemerintah daerah. Menurutnya, isu yang harus menjadi prioritas bukanlah penggabungan empat kecamatan tersebut, melainkan perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi yang sudah lama menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Budi menekankan bahwa pemekaran daerah merupakan amanat konstitusional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dipandang sebagai cara paling efektif untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang memiliki cakupan geografis sangat luas.

“Apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini adalah percepatan proses pemekaran, bukan wacana penggabungan,” tegasnya pada Jumat (5/12/25). “Pemekaran ini penting untuk memperkuat pelayanan dan memastikan pembangunan berjalan merata.”

Ia menambahkan bahwa upaya pemekaran telah diperjuangkan sejak bertahun-tahun lalu dan kini masih tertahan oleh moratorium pemekaran daerah. Budi pun berharap pemerintah pusat segera membuka kembali peluang tersebut.

“Dengan wilayah seluas ini, pemekaran jauh lebih masuk akal. Ini kebutuhan masyarakat, bukan sekadar alternatif dari wacana penggabungan Susukecir. Kami berharap Presiden dapat mencabut moratorium agar proses pemekaran bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Tanggapan atas Pernyataan Aria Bima: “Penggabungan Susukecir Bukan Solusi”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengusulkan penggabungan empat kecamatan ke Kota Sukabumi sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas layanan publik. Usulan ini kemudian ramai diperbincangkan masyarakat.

Namun DPRD Kabupaten Sukabumi memandang bahwa gagasan tersebut tidak sesuai baik dengan kebutuhan warga Susukecir maupun dengan regulasi yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa perubahan wilayah memiliki prosedur ketat dan harus mengacu pada sejumlah aturan, seperti:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

“Wacana penggabungan Susukecir tidak tepat, baik secara kebutuhan maupun landasan hukumnya,” tegas Budi. “Kami menghargai masukan Pak Aria Bima, tetapi kami berpendapat lain. Fokus kami tetap pada pemekaran demi pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik.”

Pemekaran sebagai Komitmen Pelayanan yang Lebih Dekat

Kabupaten Sukabumi dikenal sebagai salah satu daerah dengan rentang kendali terluas di Jawa Barat. Kondisi ini membuat akses masyarakat terhadap pelayanan publik tidak selalu optimal dan memperlambat proses pembangunan. Karena itu, pemekaran diyakini menjadi jalan keluar yang paling realistis.

Dengan terbentuknya daerah baru, pusat pelayanan akan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga pelayanan lebih cepat, pembangunan lebih menyebar, dan pemerintahan lebih efisien. Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan pemekaran sebagai agenda prioritas periode 2025–2026.

Sikap Tegas untuk Kepentingan Masyarakat

Di tengah berbagai diskusi mengenai penggabungan wilayah, DPRD Kabupaten Sukabumi memilih tetap fokus pada agenda strategis yang diyakini membawa dampak langsung bagi warga, yaitu pemekaran. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pembangunan daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti dinamika wacana administratif.

Komentar0

Type above and press Enter to search.