BUZZERSUKABUMI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Perusahaan ini dinilai melanggar kewajiban pelaporan akuisisi saham Tokopedia, karena tidak menyampaikan notifikasi tepat waktu sesuai aturan.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang KPPU di Jakarta, Senin (29/9/2025), oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi, didampingi M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Mereka menyatakan bahwa TikTok telah terbukti terlambat menyampaikan laporan akuisisi kepada otoritas.
Mengutip pernyataan resmi Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, denda ini merupakan bentuk peringatan keras bagi pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, khususnya yang nilainya signifikan.
Perkara ini bermula dari akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara—sebuah entitas yang dibentuk khusus untuk mengatur transaksi tersebut. Sisa saham Tokopedia, yakni 24,99%, tetap dimiliki oleh PT Gojek Tokopedia Tbk. Langkah akuisisi ini menjadi strategi TikTok untuk kembali ke pasar e-commerce Indonesia, dengan memisahkan fungsi platform sosial dan aktivitas perdagangannya.
Transaksi dinyatakan efektif sejak 31 Januari 2024, dan sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, notifikasi wajib disampaikan maksimal 30 hari kerja setelah tanggal efektif, atau paling lambat 19 Maret 2024. Namun, laporan dari TikTok baru disampaikan setelah batas waktu tersebut.
Dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan tersebut, bersikap kooperatif, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya—faktor-faktor ini turut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Meski demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda administratif yang harus dibayarkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Aturan mengenai pelaporan akuisisi sendiri tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, yang menggantikan aturan lama (Peraturan Nomor 13 Tahun 2010). Peraturan baru ini memberi dasar hukum lebih kuat bagi KPPU untuk mengawasi aksi korporasi seperti pengambilalihan saham dan aset perusahaan dengan nilai transaksi di atas Rp 2,5 triliun.
Irma Damayanti, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KPPU saat peraturan tersebut diberlakukan, menjelaskan bahwa kini KPPU tidak hanya menilai dari sisi struktur pasar atau potensi monopoli, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap inovasi, UMK, ketenagakerjaan, hingga penguatan industri nasional.
Ia menambahkan, tanpa pengawasan seperti ini, merger dan akuisisi bisa berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Maka dari itu, penegakan hukum seperti dalam kasus TikTok-Tokopedia menjadi penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Komentar0