masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa ibadah haji tiga jemaah asal Sukabumi yang wafat di Tanah Suci telah resmi dibadalkan oleh pemerintah. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab dan penghormatan negara terhadap jemaah yang meninggal dunia selama menjalankan rukun Islam kelima di Arab Saudi.
Pembadalan ibadah haji tersebut dibuktikan melalui sertifikat resmi atas nama masing-masing almarhum dan almarhumah, yang dikeluarkan oleh penyelenggara ibadah haji.
Tiga Jemaah Haji Wafat Masuk Kategori Risiko Tinggi
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menyebutkan bahwa ketiga jemaah yang wafat berasal dari berbagai kecamatan dan tergolong dalam kategori berisiko tinggi. Ketiganya meninggal dunia saat masih dalam rangkaian ibadah haji tahun 2025.
“Dari Kabupaten Sukabumi, terdapat tiga jemaah haji yang wafat. Pertama, Agung Dewanto (60), warga Cimaja Girang, Palabuhanratu, dari Kloter 06 JKS yang wafat di Madinah. Kedua, Iyan Muhidin (81), warga Surade, dari Kloter 39 JKS yang wafat di Mekkah. Ketiga, Rohmat binti Hakim (56), warga Cicurug, dari Kloter 06 JKS yang juga wafat di Mekkah,” jelas Abdul Manan, Selasa (24/06/2025).
Ia menegaskan bahwa proses badal haji dilakukan secara resmi oleh pemerintah, sehingga keluarga tidak perlu lagi melaksanakan secara pribadi.
“Ketiganya sudah dibadalkan hajinya. Pemerintah menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa ibadah haji mereka telah dilaksanakan atas nama masing-masing almarhum,” tambahnya.
Asuransi Jemaah Haji Sudah Mulai Dicairkan
Selain badal haji, pemerintah juga memberikan asuransi jiwa kepada jemaah haji yang wafat. Setiap ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp58.700.000, sesuai ketentuan penyelenggaraan haji tahun 2025.
“Asuransi untuk almarhum H. Agung Dewanto sudah dicairkan dan ditransfer langsung ke rekening beliau. Sementara untuk dua jemaah lainnya masih dalam proses administrasi dan akan segera disampaikan ke pihak keluarga,” ujar Abdul Manan.
Wujud Kepedulian dan Penghormatan Negara
Langkah pembadalan haji dan pemberian asuransi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghormatan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, terutama yang mengalami musibah di Tanah Suci.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dan keluarga jemaah yang wafat mendapatkan hak-haknya secara penuh. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melayani umat,” pungkasnya.