masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) wajib mematuhi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur dengan jelas tentang pendirian, asas, serta tata cara ormas beroperasi agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma yang berlaku di masyarakat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyampaikan hal ini usai Apel Siaga Anti Premanisme yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025). Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat terkait tindakan dan pernyataan dari tokoh atau kelompok ormas yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.
“Undang-undang ormas sudah mengatur secara rinci tentang nilai dasar dan tujuan ormas. Seharusnya tidak ada aktivitas yang melenceng dari etika sosial, norma agama, ataupun adat istiadat,” ujar Karyoto.
Ia menambahkan bahwa banyak ormas tidak dijalankan sesuai dengan semangat sukarela dan partisipatif yang seharusnya menjadi karakter dasarnya. Menurutnya, beberapa individu justru menjadikan ormas sebagai sarana untuk mencari pekerjaan atau bahkan membuat keonaran.
“Kalau seluruh individu di dalam ormas benar-benar menjalankan aturan sesuai UU, pasti tercipta suasana damai. Tapi faktanya, ada yang justru membawa atribut ormas untuk tindakan yang meresahkan,” jelasnya.
Karyoto menegaskan bahwa kepolisian siap bertindak jika terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum ormas. Ia memastikan seluruh jajaran Polda Metro Jaya bersama TNI akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.
“Jangan jadikan ormas sebagai tameng untuk melanggar hukum. Kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.