masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
![]() |
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. |
BUZZER SUKABUMI COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa barang bukti elektronik saat ini sedang dalam proses analisis di laboratorium forensik KPK. “Kami sedang mengekstrak informasi dari barang bukti elektronik tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Saat ditanya mengenai jenis sepeda motor yang disita, Asep mengaku tidak mengingat detailnya.
“Pokoknya motor, saya tidak hafal mereknya,” jelasnya.
KPK juga berencana memanggil Ridwan Kamil guna mengonfirmasi barang-barang bukti tersebut, seiring dengan kelanjutan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi dan rekanan Bank BJB.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.