masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
![]() |
Uden Abdunnatsir | Foto Ist |
BUZZER SUKABUMI COM - Menjelang hari raya keagamaan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Sukabumi agar mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam pernyataannya pada Jumat (14/3/2025), Uden menegaskan bahwa hak pekerja harus dilindungi dan dipenuhi tepat waktu sesuai regulasi yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi aturan yang berlaku. THR harus diberikan sesuai waktu dan jumlah yang telah diatur, jangan sampai ada pelanggaran," ujarnya kepada buzzersukabumi.com.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil. THR merupakan hak pekerja untuk menunjang kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pada akhir Maret 2025 ini, terdapat dua momen besar keagamaan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu maksimal pada 24 Maret 2025.
Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Uden Abdunnatsir, yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan IV, mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika hak THR mereka tidak dipenuhi.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, para pekerja bisa menyampaikan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau DPRD. Sertakan bukti-bukti yang diperlukan agar aduan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Uden berharap tidak ada perusahaan yang melanggar aturan, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin dan kondusivitas hubungan industrial tetap terjaga.