masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here). Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
![]() |
Ilustrasi foto pelecehan/foto: canva |
BUZZER SUKABUMI COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Sukabumi. Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku yang diduga melakukan pelecehan hingga rudapaksa terhadap korban yang masih berusia anak-anak. Salah satu pelaku berinisial SDF (43), seorang oknum guru mengaji yang melakukan aksinya terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Selain SDF, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa empat pelaku lainnya yang turut ditangkap berinisial S (60), YS (39), FWN (47), dan PH (45). Para pelaku menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi, termasuk Jampangtengah dan Kalapanunggal. Mirisnya, para korban merupakan orang dekat dari pelaku.
![]() |
(foto:ist) |
Waspada Orang Terdekat, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya menitipkan anak-anak mereka kepada orang lain.
“Para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” ujar Samian dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 UU RI tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.