BUZZER SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 pada tahun sidang 2025. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pendapat Bupati Sukabumi terkait nota penjelasan DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Jasa Lingkungan.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, serta Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusup. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, serta unsur Forkopimda dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiasi Raperda yang berkaitan dengan jasa lingkungan. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi dasar hukum untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi ekosistem yang ada.
Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Menurutnya, investasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait Raperda mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat, khususnya dalam konteks kawasan perlindungan mata air, Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara Raperda baru dan peraturan yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Kami berharap Raperda ini dapat disusun dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan Hamami.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menambahkan bahwa tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 Januari 2025. (BZ)